TATA TERTIB PERPUSTAKAAN STT ABDI SABDA MEDAN
1. Perpustakaan dibuka setiap hari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00-17.00.
2. Seluruh dosen, staf, pegawai dan seluruh mahasiswa sudah otomatis menjadi anggota perpustakaan.
3. Pengunjung dari luar sivitas akademika dapat menggunakan perpustakaan dengan persyaratan membawa surat pengantar dari gereja/institusi tempat bersangkutan belajar, membayar biaya administrasi sebesar Rp.10.000,- per-kunjungan, hanya diijinkan membaca, photo copy buku yang dibutuhkan, tidak diperkenankan untuk menggunakan karya ilmiah (skripsi, tesis, dan disertasi) dan meminjam buku untuk dibawa pulang.
4. Tidak diperkenankan mengenakan topi, baju kaos oblong, jacket dan sandal jepit/sandal jenis lainnya saat berkunjung ke perpustakaan.
5. Tidak diperkenankan mengikuti kegiatan virtual dari elektronik apapun di perpustakaan.
6. Tidak diperkenankan membawa tas ke dalam perpustakaan.
7. Tidak diperkenankan membawa makanan & minuman berwarna ke dalam perpustakaan, diijinkan hanya membawa air putih saja.
8. Selama berada di dalam gedung perpustakaan, tidak diijinkan menggunakan HP (bertelepon dan mendenganrkan music).
9. Setiap bulan tim perpustakaan mengadakan rapat, yang dilaksanakan setiap hari Rabu minggu ketiga mulai pukul 12.00 – 17.00 (perpustakaan ditutup sementara).
10. Khusus setiap hari Senin dan Jumat, diadakan Ibadah Kampus mulai pukul 10.00 – 11.00 . selama berlangsungnya Ibadah kampus perpustakaan akan ditutup.
11. Dosen dan Mahasiswa S2 dapat meminjam buku sebanyak maksimal 10 eksemplar, sementara mahasiswa S1 dapat meminjam buku sebanyak maksimal 6 eksemplar.
12. Waktu peminjaman buku diberikan selama 3 minggu (peminjaman pertama selama 1 minggu dan jika masih dibutuhkan dapat diperpanjang masa pinjamnya sebanyak 2 kali, selama 2 minggu).
13. Setiap pemustaka yang hendak meminjam buku, wajib menunjukkan kartu identitasnya.
14. Setiap peminjam hanya dapat meminjam dengan menggunakan kartu identitasnya saja (Tidak diperkenankan menggunakan kartu identitas orang lain)
15. Apabila buku yang dipinjam tidak dikembalikan tepat pada waktunya, maka akan dikenakan denda sebesar Rp. 1000,-/hari/buku.
16. Apabila buku yang dipinjam hilang/rusak, maka pemustaka wajib mengganti buku tersebut dengan judul yang sama.
17. Pengunjung dapat meminjam buku sementara untuk difotocopy, dan buku yang dipinjam harus dikembalikan pada hari yang sama. Jika tidak dikembalikan maka akan dikenakan denda sebanyak Rp. 10.000/hari/buku.
18. Buku yang diberi kode Referensi (R) & Koleksi Pinjam Singkat (KPS) tidak dapat dipinjam untuk dibawa pulang, koleksi tersebut hanya dapat dibaca di dalam gedung perpustakaan dan difotocopy, serta dikembalikan pada hari yang sama.
19. Mahasiswa tingkat akhir yang akan diwisuda, wajib mengurus surat bebas pustaka ke perpustakaan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah bebas dari pinjaman bahan pustaka di perpustakaan.
20. Seluruh pengunjung perpustakaan wajib menjaga ketertiban dan kebersihan di perpustakaan.